GridHot.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU meyakini Richard Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," lanjut jaksa.
Dikutip dari TribunToraja, Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.
Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Mendengar keputusan Jaksa, ibunda Bharada E tak terima dan meminta keadilan.
Dilansir Tribun Jakarta, Ibunda Eliezer alias Richard Eliezer bernama Rynecke Alma Pudihang meminta tolong kepada Presiden Jokowi karena anaknya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambil menangis, Rynecke meminta tolong agar Eliezer diberikan keadilan karena kesalahan yang dibuat sang putra karena perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu diungkapkan jaksa saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
Rynecke mengaku menangis bersama suaminya hingga malam hari, setelah mendengar anaknya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Rynecke merasa tidak percaya putranya dituntut hukuman yang sangat berat.
"Hukumannya sangat berat sedangkan dia (Eliezer) hanya melaksanakan perintah dari Pak Sambo, dia tidak ada masalah dengan almarhum Yosua dia malah berteman baik dengan Yosua,"
"Tapi dia yang diperintah untuk membunuh Yosua ketika dia menjalankan perintah dari Pak Sambo mengapa hukumannya malah 12 tahun lebih berat dari mereka yang mengatur semua," kata Rynecke dilansir Tribunnews dari Tribun Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Seperti diketahui, tuntutan hukuman Eliezer lebih berat dibandingkan dengan Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, lalu Bripka RR dan Kuat Maruf 8 tahun penjara.
"Kami tidak bisa terima, sakit hati kami sebagai orangtua karena kami orang kecil tak punya apa-apa,"
"Mungkin karena kami tak punya apa-apa untuk kami bisa membela diri sampai anak kami mendapatkan tuntutan seperti itu, sakit rasanya pak," kata Rynecke.
Atas tuntutan yang diberikan jaksa kepada Eliezer, Rynecke meminta bantuan kepada Presiden Jokowi hingga Kapolri.
"Saya bersama suami memohon kepada Bapak Presiden yang kami sangat hormati, tolonglah anak kami, kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui bapak."
"Semoga bapak bisa mendengarkan suara hati kami berdua," tutur Rynecke sembari menangis.
Rynecke hanya berharap keadilan untuk anaknya yang hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.
"Siapapun yang mendengarkan semoga mendengarkan suara hati kami, karena kami merasa tidak ada keadilan untuk Richard saat ini, bantulah kami," sambungnya.
(*)